You are currently viewing Biro Psikologi Jogja – Tes Psikologi SIM

Biro Psikologi Jogja – Tes Psikologi SIM

Arti Tes Psikologi SIM

Biro Psikologi Jogja – Tes psikologi SIM adalah salah satu syarat bagi warga masyarakat yang ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM), baik itu membuat SIM baru, perpanjangan dan peningkatan SIM. Dalam tes psikologi ini terdapat 30 pernyataan yang harus dijawab oleh pemohon untuk mendapatkan SIM. Didalam pernyataan tersebut nanti mempunyai indikator pemohon lulus atau tidak.

Kepolisian Republik Indonesia telah merencanakan untuk melaksanakan tes psikologi SIM untuk setiap pengendara yang mengajukan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru. Selain pemohon SIM baru tes psikologi akan dilaksanakan untuk perpanjangan dan peningkatan golongan SIM. Bagi para pemohon SIM baru maupun perpanjangan SIM yang ingin mendapatkan SIM diberikan waktu lebih kurang 20 menit untuk melakukan tes.

Tes Psikologi SIM dilakukan oleh setiap pengendara motor atau mobil yang mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.  Persyaratan tes psikologi bagi pemohon, perpanjangan maupun peningkatan SIM sesuai dengan pasal 81 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.


Tempat Tes Psikologi SIM

Tes Psikologi ini dapat dilakukan pada lembaga-lembaga/biro psikologi yang sudah ditunjuk dan bekerja sama dengan kepolisian. Sebelum melakukan tes psikologi ini alangkah baiknya jika anda melakukan konsultasi psikologi terlebih dahulu. Layanan tes psikologi disediakan di seluruh layanan pengurusan SIM tersebut. Hal ini nantinya kepolisian akan minta Lembaga/biro psikologi yang telah ditunjuk untuk membuka gerai tes psikologi di dekat lokasi layanan SIM.

Terdapat 30 pernyataan yang harus dijawab oleh pemohon dalam waktu 20 menit namun bila belum selesai diberikan waktu tambahan dan ditunggu sampai selesai oleh pihak petugas. Biasa para pemohon maupun perpanjangan mampu menyelesaikan tes psikologi tersebut dengan cepat dan selesai dalam waktu kurang dari 20 menit. Waktu yang diperlukan oleh pemohon dalam melaksanakan tes psikologi/kejiwaan ini adalah 10 sampai dengan 15 menit saja. Seluruh pernyataan yang ada pada lembar tes akan menjadi indikator lulus atau tidaknya pemohon.

Tes psikologi akan diterapkan bagi warga masyarakat yang ingin memperpanjang SIM maupun pembuatan SIM baru. Pemohon yang baru membuat SIM mendapat soal lebih banyak daripada yang memperpanjang SIM. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh golongan SIM dan semua tes menggunakan sistem komputerisasi.


Biaya Tes Psikologi SIM

Pada pengurusan pembuatan maupun perpanjangan sebelumnya, pemohon hanya mengikuti tes kesehatan jasmani atau cek dokter saja. Setelah itu, langsung menuju ke kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Satlantas. Namun sekarang pemohon SIM pun harus mengeluarkan uang lagi untuk membayar tes kesehatan rohani/tes psikologi.  Untuk biaya tes psikologi ini sebesar Rp 50.000 untuk 1 (satu) pemohon SIM. Tetapi jika satu pemohon mengajukan penerbitan 2 (dua) jenis SIM langsung maka besaran menjadi Rp 75.000.

Tujuan Tes Psikologi SIM

Apakah tujuan diadakan tes psikologi SIM itu? Hal ini bertujuan agar penerbitan SIM baru untuk pemohon, perpanjangan maupun peningkatan SIM mempunyai Kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani, untuk pemeriksaan atau uji  kesehatan rohani dilaksanakan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, pengendalian diri, kecermatan, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja. Keputusan tes psikologi ini dilakukan adalah sebagai salah satu langkah pencegahan pengemudi/sopir yang tidak layak mengemudi lewat tes psikologi selain ketrampilan dan tes kesehatan. Langkah ini dilakukan pihak kepolisian sebagai bentuk preventif. Untuk memperoleh SIM tidak hanya dari kesehatan dan skill pengemudi namun soft skill juga melalui tes psikologi.