TELEPSIKOLOGI UNTUK LAYANAN PSIKOLOGI SAAT COVID-19

Telepsikologi adalah pemberian layanan psikologi oleh biro atau lembaga psikologi dengan teknologi komunikasi non-daring maupun daring. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memberikan layanan psikologi sebagai bagian dari kepatuhan terhadap Kode Etik Psikologi Indonesia yaitu perlu dilakukan persiapan, kepastian penggunaan IT dan kesesuaian dengan kondisi klien. Oleh karena itu, check list kesiapan pemberian layanan telepsikologi bias digunakan sebagai panduan kesiapan dalam teleconference dengan mempertimbangan etika pelaksanaannya.

Media komunikasi daring adalah layanan prioritas yang diberikan kepada klien dalam situasi tanggap darurat COVID-19. Telepsikologi merupakan media untuk layanan psikologi secara daring atau online. Penggunaan komunikasi teks, voice, maupun video secara daring dapat dilakukan dengan Zoom, Whatsapp, WeCHat Google chat. Selain itu juga perlu memperhatikan :

1. Kesepakatan Layanan Psikologi

Memastikan antara pemberi layanan psikologi dan klien sudah menyepakati model komunikasi yang dipilih.  Kesepakatan tersebut dapat secara lisan terekam atau lisan yang kemudian diikuti dengan pengisian form yang telah disiapkan oleh pemberi layanan.  

 2. Lingkup kesepakatan 

Kesepakatan yang mengikat keduabelah pihak juga meliputi:  a. Bahwa klien bersedia mengikuti sesi konseling/ psikoedukasi/jenis layanan lain melalui telepsikologi atas kemauan sendiri. b. Komunikasi bersifat personal hanya berlaku untuk klien yang bersangkutan saja. c. Komunikasi tertulis maupun rekaman tidak akan disampaikan pada pihak lain, dalam bentuk apapun misal pesan di-forward, copy paste, screen-capture dan lain-lain. d. Keamanan data yang bersifat teknis terkait keterbatasan keamanan dari aplikasi adalah diluar kendali pemberi layanan psikologi oleh karenanya pemberi layanan psikologi bebas dari tanggungjawab atas keamanan data tersebut dengan keamanan jaringan.  Hal inilah yang perlu disepakati antara klien dan pemberi layanan psikologi secara ekplisit dan dituliskan dalam kesepakatan. e. Privasi dalam tempat diselenggarakannya konseling adalah tanggungjawab masing-masing pihak.

3. Konseling Online dengan video conference

Konseling dengan media komunikasi daring dengan gambar langsung (video conference),  perlu memastikan: a. Ruang yang digunakan untuk melakukan video call  terjaga ketenangannya dan mampu menjaga privacy klien. b. Ruangan cukup penerangan sehingga wajah pemberi layanan  dapat dilihat jelas oleh klien. c. Latar belakang yang menjadi background di layar videocall dalam keadaan rapi, netral dan tidak berpotensi menimbulkan persepsi keliru. d. Koneksi internet lancar (pastikan kuota dan kecepatan internet cukup)

4. Konseling Online melalui teks

Bila konseling dilakukan dengan komunikasi online dengan teks (whatsapp chat, email, LiNE, dan sejenisnya), maka Biro Psikologi yang memberi layanan perlu memastikan:  a. Nomor HP yang digunakan khusus yang hanya digunakan untuk keperluan layanan psikologi. b. HP yang diguanakan tidak sedang digunakan bersama orang lain, misalnya anak, atau anggota keluarga lain. c. HP yang digunakan keadaan terkunci dan memiliki password yang hanya diketahui oleh pemberi layanan psikologi saja. d. Saat  kondisi tertentu, dimana pemberi layanan psikologi tidak mampu mengusahakan HP khusus, maka memastikan bahwa chat cepat terhapus secara permanen dari HP dan menyalin ke pencatatan di alat lain (misalnya PC, Laptop) yang terkunci dan berpassword. 

5. Penetapan waktu konseling

Penetapan waktu pemberian layanan harus jelas pada awal sesi, untuk membatasi komunikasi tidak terlalu dan membosankan bagi kedua belah pihak. Pada akhir sesi, pemberi layanan psikologi meminta klien mengutarakan apa yang diperoleh dan apa yang menjadi PR untuk dipraktekkan secara mandiri. Bila diperlukan, pemberi layanan psikologi mengulang  PR atau hal-hal sebelumnya.    

6. Biaya Konseling atau Terapi

Pemberi layanan psikologi menyampaikan konsekuensi biaya terapi/konseling dengan jelas pada awal sesi. Bila ada perubahan konsekuensi biaya dari biaya yang biasanya dibayarkan maka perubahan ini telah disepakati oleh klien secara lisan dan terekam.